Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan perempuan dijadikan pekerja seks komersial (PSK). - istimewa
INILAH.COM, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan perempuan dijadikan pekerja seks komersial (PSK), salah satu korban I (18) mengaku dipaksa untuk melayani para laki-laki hidung belang.
"Kita dipaksa mbak, kalau tidak kerja kita disuruh bayar utang. Mau lari juga tidak bisa karena diawasi cctv dan ada petugas yang berjaga-jaga pakai senjata pistol," kata I di Bogor, Sabtu.
I yang tinggal di Citereup ini mengaku tidak mengetahui soal utang yang disebutkan oleh pelaku. Dirinya dipaksa bekerja untuk melunasi utang tersebut.
Utang tersebut, menurut I adalah biaya hidup, makan dan pelengkapan yang digunakan oleh mereka sehari-hari.
"Saya pernah minta untuk berhenti, tapi tidak boleh, karena saya masih ada utang kata si mami. Mami bilang saya punya utang Rp4 juta," katanya.
I mengaku sudah jalan delapan bulan bekerja di kafe Rio milik Yuli yang dipanggil "mami" oleh para pekerja PSK.
I juga pernah ditawari pekerjaan dengan gaji besar ternyata juga menjadi PSK. Tapi hanya bertahan dua bulan, I melarikan diri dan kembali ke Bogor.
Menurut I, ia mendapat tawaran bekerja dari Iwan yakni rekan Yuli alias Ayu pemilik kafe Rio di Palembang yang ditugaskan untuk merekrut perempuan-perempuan yang akan dijadikan PSK.
Mendapat tawaran dan dijanjikan pekerjaan yang berpenghasilan besar, dara berkulit putih, rambut lurus tersebut langsung mengiyakannya.
Namun, sesampainya di lokasi, ternyata dirinya dijadikan PSK dan bekerja dibawah paksaan karena terjerat utang. Selain itu, ketatnya pengawasan kamera cctv dan petugas 24 jam bejaga-jaga dengan menggunakan senjata air softgun.
Menurut pengakuan I, dalam satu hari ia bisa melayani lebih dari tiga tamu. Tarif satu tamu dibandrol sebesar Rp150.000.
Untuk satu kali tamu, para pekerja hanya dibayar Rp50.000 sisanya Rp100.000 masuk dalam kas pemilik kafe.
Upah bekerja sabagai PSK sebesar Rp50.000, lanjut I tidak menghasilkan apa-apa, karena uang tersebut juga digunakan untuk melunasi utang ke pemilik toko.
"Capek kerja, uangnya juga tidak bisa digunakan karena habis terpakai buat bayar utang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang dan eksploatasi remaja yang dipekerjakan sebagai PSK.
Sebanyak 15 orang perempuan yang berusia antara 18 hingga 25 tahunan asal Bogor direkrut dan dijadikan PSK oleh para sindikat yang beroperasi di Palembang.
Sindikat tersebut telah berlangsung selama 1,5 tahun, para wanita ini dibawa ke salah satu cafe di Palembang dan dipekerjakan sebagai PSK.
Selama bekerja, wanita-wanita ini tidak diperbolehkan keluar dari penampungan. Pelaku menggunakan cctv untuk mengawasi gerak-gerik mereka.
Salah satu dari 15 perempuan sedang hamil empat bulan yang diduga hasil dari perbuatan terlarang tersebut.
"Para pelaku sudah kita amankan berjumlah enam orang, mereka terdiri atas pemilik kafe atau pemilik usaha prostitusi, mucikari, dan penjaga kafe. Semuanya sudah ditahan di Mapolres Bogor," kata Kepala Polisi Resor Bogor AKBP Hilman.
Ke enam tersangka masing-masing Iwan dan Iyu bertugas merekrut dan mengirim dari Bogor. Yuli dan Popo pemilik kafe Rio tempat penampungan dan memperkerjakan korban.
Tersangka ke lima bernama Iwan Susanto (30) sebagai kasir dan Efendi (24) petugas keamanan dan parker, serta antar jemput korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.[ito]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar