Minggu, 15 April 2012

Dibekuk, Komplotan Pemaksa ABG Jadi PSK

 

Sebanyak 16 korban perdagangan manusia diamankan. Salah satunya hamil 5 bulan.

Elin Yunita Kristanti, Ayatullah Humaeni (Bogor)

16 perempuan, di antaranya ABG dipaksa menjadi PSK di Palembang (VIVAnews/ Faddy Ravydera)

VIVAnews - Jajaran Reskrim Polres Bogor Kota Bogor, JawaBarat mengungkap perdagangan manusia antar pulau Jawa dan Sumatera. Para korban, sebanyak 16 orang perempuan, ikut diamankan di Polres Bogor Kota Bogor. Salah satu dari mereka diketahui sedang hamil lima bulan.
Polisi juga menangkap sembilan tersangka komplotan penjual pada ABG, termasuk pemilik kafe, penyandang dana, dan mereka yang bertugas mencari korban.  Para korban yang dijadikan pekerja seks komersial kebanyakan masih berusia belasan tahun alias anak baru gede (ABG). Salah satunya M yang asli Bogor, ia baru berusia 17 tahun.
Menurut Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang  kehilangan anak.
Ternyata, setelah ditelusuri dan di selidiki, para korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di daerah Palembang. Awalnya, petugas berhasil menangkap pemasok perempuan di Bogor, yaitu Iw (48) dan AG (38).
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan ke Palembang oleh dua tim Reskrim. Polisi menerjunkan tim untuk memantau lokasi dan satu tim lainnya diberangkatkan ke Jakarta, sebab berdasarkan informasi dari Palembang, pemilik lokalisasi sedang belanja di Jakarta.
Pelaku utama pemilik lokalisasi, kata Hilman, adalah Y seorang wanita berusia 28 tahun dan tinggal di Palembang. Dia berhasil ditangkap di Hotel Royal Jakarta, pada Rabu kemari. Saat dibekuk, ia sedang berkemas. "Y ini memang sudah diikuti sejak satu minggu," kata Hilman.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini jumlah korban yang diamankan dari tempat lokalisasi milik Y ini sejumlah 16 orang dan salah satunya sedang hamil lima bulan. Tujuh di antara para korban berasal dari Bogor. Dari Cimahpar, Bogor Barat, Tanah Sareal dan Tanah Baru.
Modus yang dilakukan komplotan itu, awalnya para korban di tawari oleh tersangka untuk bekerja di sebuah kafe dengan fasilitas menggiurkan. Namun, sesampainya di Palembang, para korban dijadikan PSK, dengan bayaran Rp150 ribu sekali melayani lelaki hidung belang. "Selama di Palembang, para korban tidak boleh berkomunikasi dengan keluarganya dan ditakut-takuti dengan menggunakan senjata api,"paparnya.
Atas perbuatannya tersebut, dia menegaskan, para tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang, jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, M, 24, salah satu korban, mengakui, awalnya di tawari kerja oleh tersangka itu untuk kerja di sebuah kafe di daerah Palembang. Ternyata, sampai di Palembang dirinya harus melayani lelaki hidung belang. "Sampai saya hamil 5 bulan," kata dia, lirih.

4 komentar: