Kamis, 15 Maret 2012

Uang Hasil Kejahatan untuk Sewa PSK

Jakarta: Usman bin Palene, otak pelaku kasus tindak pidana penipuan via telepon mengaku uang hasil kejahatannya dipakai untuk menyewa Pekerja Seks Komersil (PSK). "Uangnya saya buat main jablay," kata Usman saat ditanya kemana uang hasil kejahatannya selama ini di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/3).
Usman, berusia 45 tahun beraksi dengan modus memberitahukan keluarga yang mengalami kecelakaan. Aksi pria asal Palembang, Sumatra Selatan itu berhasil mengeruk uang korban hingga Rp 200 juta melalui transfer ke rekeningnya.
Dia berakting sebagai dokter di sebuah rumah sakit. Usman berkata anak dari calon korbannya sedang dirawat di rumah sakit tempat dia bekerja. Sehingga dibutuhkan uang untuk segera dioperasi.
Usman tak bekerja sendiri. Dia membayar enam orang suruhannya. Bayaran untuk suruhannya juga tak besar, hanya pulsa ratusan ribu setiap kali berusaha menipu. Namun, selama beraksi, Usman berhasil mendapatkan laba hingga Rp 200 juta.
Tersangka yang belum berkeluarga ini menggeluti profesi hampir tiga tahun. Dia bahkan memiliki sebuah mobil Toyota Harier keluaran 2005 yang terparkir di rumah kontrakan di Jalan Mahoni, Cilincing, Jakarta Utara. Uang hasil penipuan ini dimakannya sendirian.
Aksi Usman terungkap dan ditangkap 13 Maret 2012. Polisi menangkap pelaku di rumah kontrakannya. Usman ditangkap lantaran ada laporan soal penipuan modus seperti ini dengan kerugian mencapai Rp 27.250.000.
Seorang suruhan Usman, Ricky (30) yang merupakan pengangguran rela dibayar pulsa sebesar Rp 100 ribu. Tugas Ricky hanya menelpon anak calon korban. Pria tambun ini mengaku tak tahu menahu soal aksi penipuan yang dilakukan Usman.
"Saya hanya dibayar pulsa Rp 100 ribu. Saya engga tahu apa-apa, saya hanya disuruh nelpon tapi tapi engga disuruh ngobrol," ucap Ricky di lokasi yang sama.
Penipuan gaya Usman terbilang sederhana. Awalnya Usman mencari korban dengan cara acak menelpon calon-calon korban yang didapat lewat buku telpon yang dijual bebas. Dari situ, Usman, menghubungi korban dan mengaku petugas kelurahan atau kecamatan serta menanyakan beberapa data pribadi keluarga calon korban untuk kepentingan E-KTP.
Setelah mengantongi identitas pribadi tadi, termasuk semua nomor kontak di keluarga calon korban, pelaku mulai melancarkan aksi penipuan ini.
Dari kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka. Tersangka-tersangka itu di antaranya Usman, Rasyid, Ibrohim, Andri, Ahmad Lamong, Ebit dan Ricky. Bersama tersangka juga disita 23 unit telepon genggam, delapan buku tabungan, komputer jinjin (laptop), komputer dan buku telpon. Seluruh tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(AIS)