Senin, 10 September 2012

Disidang Gara-gara Ngajari Kakatua ngomong Pelacur

psk nari WARWICK - Pengadilan Warwick, Rhode Island Amerika Serikat tengah menyidangkan perkara unik yang mungkin belum pernah terjadi di pengadilan manapun.Seorang wanita dijadikan terdakwa atas laporan tetangganya sendiri karena dituduh telah mengganggu ketertiban umum. Pelakunya sebenarnya bukan Lynne Taylor, nama sang terdakwa. Tapi peliharaannya seekor kakatua bernama Willy. Lalu apa dosa Willy hingga Lynne yang harus menanggung susah? Menghina! Ya, meski burung, Willy ternyata pandai menghina terutama pada sang tetangga, Kathleen Melker. Tiap kali keluar rumah dan terlihat oleh Willy, istri Craig Fontaine ini langsung dicemooh whore alias pelacur. Kathleen pelacur, Kathleen pelacur mungkin begitu ocehan Willy. Metro yang mengutip Province Journal menyebut hinaan Willy berlangsung cukup lama sampai 15 menit, dan berlangsung selama satu tahun. Usut punya usut ternyata ini dipicu sakit hati si empunya burung. Sebelum menjadi istri Kathleen, Craig adalah suami Lynne. Entah bagaimana Craig menceraikan Lynne kemudian menikahi Kathleen yang merupakan tetangga samping rumah bekas istrinya itu. Tentu saja Kathleen sewot. Mulai dari melempar pagar rumah sampai mengancam membunuh kucing peliharaan Kathleen, sempat diucapkan Lynne sebagai bentuk kebencian. Teror lain, ya itu tadi melatih Willy untuk mengatai whore tiap kali musuhnya keluar rumah. Ternyata manjur, wanita yang tak disebutkan umurnya itu merasa sangat terhina. Kathleen dan Craig melaporkan Lynne ke kepolisian setempat dengan tuduhan meneror dan mengganggu ketertiban umum. Laporan pertama di tolak hakim karena tak cukup bukti. Sementara laporan kedua diterima hakim sebab didukung tetangga lain yang merasa risih tiap hari mendengar cemoohan Willy. Pengacara Lynne sempat beragumen aturan gangguan ketertiban umum hanya berlaku pada manusia bukan binatang. Namun argumen tersebut ditolak hakim sekaligus memerintahkan sidang diteruskan. Tak disebutkan Lynne terancam hukuman penjara berapa lama atau hanya denda. (pra/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar