Ilustrasi (istimewa)
Mereka diamankan dari sejumlah warung remang-remang. Para PSK ini tertangkap basah saat akan menjajakan diri pada wisatawan dikawasan pegunungan tersebut.
"Para PSK itu tertangkap basah tengah menjajakan cintanya kepada sejumlah pria hidung belang di wisma-wisma di Kelurahan Pecalukan," kata AKP Suprihatin, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Rabu (6/3/2013).
Menurut AKP Suprihatin, penertiban PSK ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat. Selain itu, operasi rutin sebagai upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Pasuruan sebagai kota santri.
"PSK yang terjaring razia ini rata-rata berusia 20-25 tahunan. Mereka berasal dari sejumlah daerah disekitar Pasuruan," tandasnya.
Setelah dilakukan pendataan, para PSK ini diberikan pengarahan agar diimbau untuk tidak kembali ketempat mangkalnya dikawasan wisata Tretes.
Selain itu para PSK juga diminta untuk meninggalkan pekerjaan yang rentan dengan penyakit menular seperti HIV Aids.
Para PSK ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil untuk menjalani persidangan atas pelanggaran yang dilakukan.
PSK diancam Pasal 2(1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No 10 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran.
(ysw)